JAKARTA, KOMPASTV - Pihak David Ozora berharap jaksa ajukan banding terhadap vonis 3,5 tahun AG dalam kasus penganiayaan berat.
Vonis dinilai terlalu ringan, meski untuk pelaku yang berstatus anak.
Pengacara David, Mellisa Anggraini mengatakan bahwa seharusnya tidak ada pengurangan hukuman kecuali potongan masa penjara karena pelaku adalah anak.
“Kami melihat dalam putusan hakim tunggal ini meskipun dalam pertimbangan yuridis sudah sempurna, namun masih terlalu ringan vonisnya terhadap pelaku anak,” ujar Mellisa dalam unggahan Instagramnya, Senin (10/4).
“Mestinya tidak ada lagi pengurangan,” lanjutnya.
“Kami melihat dan memandang JPU layaknya memberikan atau lakukan upaya banding terhadap pelaku anak ini,” ujar Mellisa.
Adapun alasan pihak David meminta AG dihukum maksimal adalah efek jera, bukan hanya bagi pelaku, juga untuk masyarakat secara umum.
“Supaya tidak lagi terjadi penganiyaan berat seperti yang dialami oleh David,” kata Mellisa.
AG divonis atau dijatuhi hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus penganiayaan David Ozora.
AG diyakini terlibat dalam penganiyaan berat disertai perencanaan.
Video Editor: Lintang Amiluhur
Baca Juga: Divonis 3 Tahun 6 Bulan, Poin Memberatkan 'AG': David Ozora Masih Dirawat & Alami Kerusakan Otak
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.