JAKARTA, KOMPAS.TV - Brigjen Endar Priantoro, yang telah dicopot dari jabatan Direktur Penyelidikan, hari ini Senin (10/4) tak bisa masuk ke Gedung KPK, karena aksesnya telah dinonaktifkan.
Akses Brigjen Endar Priantoro, untuk masuk gedung KPK telah dinonaktifkan, usai dicopot dari jabatan Direktur Penyelidikan.
Brigjen Endar mengatakan, masih berhak masuk kantor.
Hal itu karena proses hukum terkait pemberhentiannya, sampai sekarang masih belum selesai, di Dewan Pengawas KPK.
Baca Juga: Daftar Instansi yang Masuk Satgas Transaksi Janggal, PPATK, Bareskrim, Kejagung, Hingga BIN!
Meskipun tidak mendapat akses masuk, Endar menganggap dirinya sebagai pegawai KPK, sebab laporan pengaduannya atas dugaan pelanggaran etik Sekjen dan Ketua KPK Firli Bahuri masih berproses di Dewan Pengawas KPK.
Sebelumnya KPK mengirim surat pengembalian Brigjen Endar Priantoro ke polri, namun Kapolri tetap menugaskan Endar di KPK.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.