JAKARTA, KOMPAS.TV - Komite TPPU akan membentuk tim gabungan atau satgas untuk menindaklanjuti laporan-laporan PPATK.
Tim tersebut antara lain terdiri dari Tim PPATK, Ditjen Pajak, Ditjen Bea Cukai, Bareskrim Polri, Kejagung, OJK , BIN, dan Kemenko Polhukam.
Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Kemenkeu Telah Tindak ASN Terlibat Transaksi Janggal Rp 349 Triliun
Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan, Kemenkeu dan aparat penegak hukum telah menindak lanjuti sebagian transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun di Kemenkeu.
Kemenkeu juga akan menindaklanjuti dugaan tindak pidana asal, dan tindak pidana pencucian uang lewat kerjasama dengan PPATK dan penegak hukum.
Baca Juga: Presiden Jokowi Peringatkan Jajarannya Antisipasi Kepadatan saat 123 Juta Orang Mudik Lebaran
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.