JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro hari ini tak bisa masuk ke Gedung KPK, karena akses masuk dinonaktifkan.
Akses pintu masuk Endar Priantoro dinonaktifkan oleh KPK, artinya Endar tidak diperkenankan masuk oleh KPK sejak Minggu (9/04).
Meskipun tidak mendapat akses masuk ke Gedung KPK, Endar menganggap dirinya sebagai pegawai KPK, sebab proses hukumnya di Dewan Pengawas masih berjalan.
Sebelumnya Endar telah melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas KPK terkait pencopotan dirinya.
Baca Juga: Kapolda Metro Irjen Karyoto soal Pencopotan Brigjen Endar di KPK: Masalah Internal!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.