ACEH, KOMPAS.TV - Kepolisian Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara, Aceh berhasil menangkap seorang pria berinisial M yang merupakan oknum guru agama di salah satu sekolah di Aceh Utara, Aceh.
M ditangkap karena telah melakukan pelecehan seksual hingga mencabuli belasan orang siswi di sekolah tersebut.
Sabtu, 8 April 2023 AKP Agus Riwayanto Diputra, Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, mengatakan aksi pelaku dilakukan dengan modus duduk di sebelah muridnya sambil mengajarkan membaca.
Sejumlah korban pelecehan seksual yang masih duduk di bangku sekolah dasar bersama orang tua mereka pun mendatangi Mapolres Aceh Utara untuk memberikan keterangan terhadap perlakuan asusila terhadap anaknya.
Hingga kini, sebanyak 16 anak-anak yang masih di bawah umur diduga kuat menjadi korban pelecehan seksual di salah satu sekolah dasar di Kabupaten Aceh Utara.
Pelaku dikenai pasal 50 juncto pasal 47 Qanun Nomor 6 tahun 2004 tentang Hukum Jinayat, serta undang-undang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Emon Pelaku Pencabulan 120 Anak Bebas Bersyarat, Ini Penjelasan Kalapas
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.