JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Listyo Sigit menanti perkembangan penyelesaian masalah pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyidikan KPK.
Menurut Kapolri hal tersebut merupakan permasalahan internal yang dapat diselesaikan oleh KPK dan Brigjen Endar.
Kapolri menegaskan telah mengirim surat memperpanjang penugasan kepada Brigjen Endar untuk bertugas di KPK.
Polri nantinya akan mengikuti aturan yang berlaku terhadap hasil laporan pencopotan yang dilayangkan Brigjen Endar kepada Ketua KPK Firli Bahuri di Dewas KPK.
Sementara itu, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi masih mempelajari laporan Endar Priantoro soal pemecatan dirinya dari posisi Direktur Penyelidikan KPK.
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, belum ada catatan pelanggaran etik yang dilakukan Endar selama bertugas di KPK.
Baca Juga: KPK Tunjukan Tumpukan Uang Rp1,7 Miliar Hasil OTT Korupsi Bupati Meranti Muhammad Adil
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.