JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo mendorong DPR segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU PA).
Jokowi berharap UU Perampasan Aset nantinya memudahkan proses-proses dalam penindakan tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Tangis Linda Pecah di Persidangan Narkotika Teddy Minahasa, Minta Ampun dan Berpesan ke Anaknya
Presiden Jokowi menambahkan, keberadaan undang-undang perampasan aset bisa menjadi payung hukum perampasan aset koruptor.
Presiden menjelaskan, RUU perampasan aset merupakan inisiatif dari pemerintah.
Oleh karena itu, dirinya mendorong agar pembahasan RUU itu segera diselesaikan di DPR.
Baca Juga: KPK Copot Brigjen Endar Priantoro, Jokowi: KPK dan Polri Jangan Gaduh!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.