JAKARTA, KOMPAS.TV – Terdakwa anak AG pacar Maroi Dandy telah menjalani sidang tuntutan hari ini (05/04/23) di PN Jakarta Selatan.
Kepala Kejaksaan Negeri PN Jaksel Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, AG dituntut 4 tahun di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak).
AG dinilai telah melakukan tindak penganiayaan berencana secara bersama-sama kepada David Ozora.
Hal yang memberatkan tuntutan AG salah satunya adalah karena perbuatan AG telah menyebabkan luka berat pada korban.
Sedangkan hal meringankan karena usia AG yang masih mudah diharap dapat memperbaiki perbuatan.
AG dijerat pasal 355 ayat 1 KUHP. Sementara itu, besok (06/04/23) menjadi agenda sidang pledoi penasihat hukum AG.
Baca Juga: Pakai Jaket Putih, Begini Penampilan AG Masuki Ruang Sidang di PN Jaksel
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.