KOMPAS.TV - DPR resmi menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti (Perppu) Undang-Undang tentang pemilu menjadi Undang-Undang.
Terdapat sejumlah perubahan yaitu pemilu di daerah otonom baru hingga alokasi kursi DPR.
Ada 5 poin penting yang tertuang dalam Undang-Undang pemilu yang disahkan DPR melalui rapat paripurna, Selasa (04/04/23) siang.
Selain sistem pelaksanaan pemilu 2024, Undang-Undang pemilu memuat pemilu bagi empat daerah otonom baru di Papua, alokasi kursi DPR bertambah, hingga aturan pemilu di ibu kota negara baru.
Jumlah kursi DPR hasil pemilu 2024 akan bertambah jadi 580 bertambah dari sebelumnya 575 orang.
Baca Juga: [FULL] DPR Sahkan PERPPU Cipta Kerja Jadi Undang-Undang, Siasat Akali MK? | DUA ARAH
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.