JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo ditahan KPK hingga 22 April mendatang dalam kasus gratifikasi.
Selanjutnya pihak terkait seperti perusahaan termasuk istri Rafael akan diperiksa oleh penyidik KPK.
KPK memamerkan puluhan tas mewah termasuk aksesori dan perhiasan yang disita dari Rafael.
KPK menyebut, Rafael memanfaatkan wajib pajak bermasalah untuk mendapatkan keuntungan.
KPK menyebut, penyelidikan akan menyasar keluarga Rafael termasuk peluang dugaan pencucian uang.
Dugaan grafitikasi terjadi sejak 2011 saat Rafael Alun menjabat sebagai kepala bidang pemeriksaan penyidikan dan penagihan pajak di Kanwil Dirjen Pajak Jatim I.
Rafael diduga aktif merekomendasikan wajib pajak untuk berkonsultasi ke perusahaannya PT Artha Mega Ekadhana.
Penyidik temukan aliran dana gratifikasi 90 ribu dolar Amerika atau sekitar Rp 1,3 miliar.
Baca Juga: KPK Sebut Dalam 8 Tahun, Harta Rafael Alun Naik Rp 24 Miliar!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.