JAKARTA, KOMPAS.TV – Menko Polhukam Mahfud MD merespons polemik antara KPK dan Polri terkait dicopotnya Brigjen Endar Priantoro.
"Ya terserah KPK dan Polri saja," kata Mahfud kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (4/4/2023).
Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 29 Maret 2023 mengeluarkan surat perpanjangan penugasan Endar di KPK.
Baca Juga: Endar Priantoro Dicopot dari KPK, Pengamat: Alasan KPK Tidak Cukup Kuat
Namun masa tugas Endar di KPK dinyatakan selesai per 31 Maret 2023.
Sekjen KPK yang menandatangani surat pemberhentian secara hormat Endar.
"Karena sampai hari ini saya juga belum menerima putusan dari SK pemberhentian itu, saya datang ke sini atas perintah Bapak Kapolri,”kata Endar.
Video Editor: Vila
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.