JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas akan dihadirkan dalam persidangan AG.
Keduanya dihadirkan sebagai saksi.
Sidang akan dilakukan secara tertutup.
Selain itu, JPU juga akan memanggil empat saksi ahli, diantaranya dua ahli medis, ahli hukum pidana, dan ahli digital forensik.
Total, ada 15 saksi dan 4 ahli yang dihadikarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama persidangan AG.
Baca Juga: Momen Ganjar Antar Gibran Pulang Usai Mendadak Panggil ke Semarang
Dalam sidang dengan agenda pembuktian atau pemeriksaan saksi yang juga dilakukan Senin (3/4), Jaksa Penuntut Umum menghadirkan lima saksi.
Di antaranya, Ayah David, Jonathan Latumahina; Paman David, Rustam Hatala, dan saksi kunci yang mengetahui peristiwa penganiayaan, yakni N, R, dan anak RJ.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.