GARUT, KOMPAS.TV - Bupati Garut melarang Aparatur Sipil Negara di wilayahnya menggunakan mobil dinas saat mudik lebaran.
Mengikuti arahan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), seluruh ASN dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik.
Tak terkecuali bagi para ASN di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Garut.
Sanksi tegas akan diberikan jika ASN melanggar larangan mudik menggunakan mobil dinas ini.
Baca Juga: Warga Rela Antre Sejak Pagi Demi Beli Sembako di Pasar Murah Ramadan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.