JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa AG anak yang berkonflik dengan hukum kembali menjalani sidang lanjutan atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora oleh Mario Dandy di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).
Terlihat pasar Mario Dandy itu datang ke lokasi persidangan pukul 08.45 WIB dengan menggunakan jaket putih dan didampingi oleh pihak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Adapun agenda sidang yakni pembacaan putusan sela yang dijadwalkan pada pukul 09.00 WIB.
Sidang putusan sela digelar setelah jaksa penuntut umum menanggapi eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa AG.
Baca Juga: Rafael Alun Sebut Tak Kenal Artis Manapun, IAW: Besan Kandungnya Saja Selebriti!
Jika nantinya hakim menolak eksepsi AG, maka persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan.
Video Editor: Firmansyah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.