JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah menyita sejumlah uang tunai dan puluhan tas mewah dari rumah tersangka gratifikasi, Rafael Alun Trisambodo.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut puluhan tas mewah itu bermerk buatan luar negeri.
Nantinya hasil sitaan tersebut akan dijadikan barang bukti oleh KPK terkait kasus dugaan gratifikasi, Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo.
Baca Juga: Rafael Trisambodo Sah Jadi Tersangka, Diduga Terima Gratifikasi Selama 12 Tahun
Dalam wawancara dengan Jurnalis KompasTV, Ni Putu Trisnanda, Rafael alun menyebut, sejumlah barang mewah yang disita selain tas mewah istrinya.
Rincian penghasilan usaha kos kosan, bukti perolehan aset, fotokopi sertifikat, Sepeda Brompton, perhiasan istri Rafael, dan uang tunai, Rp 40 juta lebih.
Baca Juga: Kesaksian Korban Travel Umrah Naila Syafaah yang Tak Kunjung Diberangkatkan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.