KOMPAS.TV – Teddy Minahasa dalang sekaligus aktor intelektual di balik penggelapan dan peredaran narkoba telah dituntut hukuman mati.
Beberapa pekan persidangan Teddy secara sah dan meyakinkan membuat skenario bisnis sabu.
30 Maret 2023, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Irjen Teddy Minahasa dengan tuntutan pidana mati.
Jaksa menilai tidak ada hal meringankan dalam kasus Teddy. Malahan terdapat hal yang memberatkan yakni status Teddy sebagai pejabat tinggi Polri dan meraup untung dari penjualan sabu.
Lalu seberapa besar sepak terjang Teddy kendalikan bisnisnya? Jurnalis KompasTV Masni Rahmawatti mengulasnya untuk Anda.
Baca Juga: Sidang Pleidoi Teddy Minahasa Digelar 13 April 2023
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.