BALI, KOMPAS.TV - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menandatangani Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dengan Federasi Rusia di Nusa Dua, Bali.
Ini merupakan Perjanjian Ekstradisi pertama yang dimiliki Indonesia dengan negara di Benua Eropa.
Meski pemulangan pelaku tindak pidana dapat dilakukan melalui mekanisme deportasi dan kerja sama keimigrasian, namun kerja sama ekstradisi menjadi opsi utama karena bersifat formal dan mengikat.
Penandatanganan Perjanjian Ekstradisi melanjutkan capaian kesuksesan ditandatanganinya perjanjian bantuan timbal balik dalam masalah pidana antara Indonesia dan Rusia di Moskwa pada 13 Desember 2019.
Baca Juga: Harga Beras di Pasar Wonokormo Surabaya Turun Jadi Rp10.400 per Kilogramnya!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.