JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang lanjutan kekasih Mario Dandy, AG atas kasus penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (31/3/2023) pagi tadi.
Hasilnya, Jaksa Penuntut Umum menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa anak AG.
Tim Penasihat Hukum AG tidak bisa membeberkan isi pokok perkara.
Baca Juga: Lakukan Hal Bermanfaat di Balik Jeruji Besi, Narapidana di Lapas Blitar Tadarus Bersama
Namun secara garis besar, eksepsi berisi syarat formil di proses penyidikan hingga persidangan.
Selain itu, waktu penahanan AG yang dibatasi hingga 25 hari menjadi pertimbangan pengadilan dan diharapkan putusan hakim bisa dijatuhkan 10 hari sebelum masa penahanan selesai.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.