JAKARTA, KOMPAS.TV - Baru 10 menit berjalan, Rapat Komisi III DPR bersama Menko Polhukam, Mahfud MD pada Rabu (29/3/2023) sore sudah hujan interupsi.
Mahfud yang hadir sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang mengawali rapat dengan menjawab tantangan anggota Komisi III yang sempat mengancamnya dengan pidana setelah mengumumkan 349 triliun transaksi janggal di Kementerian Keuangan.
Hujan interupsi berlanjut Mahfud MD pun menegaskan kedudukan DPR dan pemerintah sejajar tidak boleh saling tuding.
Perbedaan angka transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan versi Mahfud MD dan Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menjadi perdebatan.
Mahfud yang dalam rapat didampingi Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana yakin angka yang benar adalah Rp 349,8 triliun, sesuai laporan dari PPATK transaksi ini dibagi dalam tiga kelompok.
Namun, ada tafsir yang berbeda sehubungan dengan data itu.
Baca Juga: Kakanwil kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya Sambangi Dirjen Peraturan Perundang-undangan
Mahfud menyebut, akses Sri Mulyani terhadap keseluruhan data ditutup bawahannya.
Dalam laporannya, PPATK tak hanya menyertakan nama Aparatur Sipil Negara yang diduga melakukan transaksi mencurigakan, tetapi juga daftar nama perusahaan terkait.
Ada ASN yang terkait dengan lebih dari satu perusahaan.
Menurut Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana perbedaan data yang dimiliki menteri keuangan, Sri Mulyani dengan PPATK bisa terjadi jika data perusahaan terkait ASN ditiadakan sehingga jumlah transaksi mencurigakan yang terkait tindak pidana pencucian uang juga jadi berkurang.
Padahal pencucian uang identik dengan modus yang selalu menggunakan pihak lain untuk menyamarkan pelaku utama.
Untuk mensingkronkan perbedaan data ini, Komisi III DPR pun sepakat untuk kembali menggelar rapat lanjutan yang mengundang Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.