JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota keberatan atau eksepsi, terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, yakni terdakwa AG.
Baca Juga: Soal Sanksi Dua Gubernur yang Tolak Timnas Israel di Piala Dunia U-20, Jokowi: Ini Negara Demokrasi
Penasihat hukum AG mengatakan, agenda sidang selanjutnya adalah putusan sela hakim pada Senin (03/04/2023) pekan depan.
Selanjutnya, tim penasihat hukum berharap nota keberatan AG, dapat diterima majelis hakim.
Sebelumnya dalam eksepsi, penasihat hukum AG keberatan dengan syarat formil dalam berkas dakwaan.
Baca Juga: Full Senyum dan Lambaian Tangan Teddy Minahasa Usai Dituntut Hukuman Mati Oleh Jaksa
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.