JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya merilis para tersangka kasus penipuan terhadap jemaah umrah di Arab Saudi, Kamis (30/3/2023).
Mereka adalah pasangan suami istri Mahfudz Abdulah dan Halijah Amin pemilik Travel PT Naila Syafaah Wisata Mandiri. Serta Hermansyah sebagai direktur perusahaan.
Mereka bertiga terlihat memakai pakaian tahanan. Selain para tersangka, penyidik juga menampilkan sejumlah barang bukti (barbuk) kejahatan.
Mulai dari identitas perusahaan travel umrah meliputi koper dan tas warna ungu.
Video editor: Lintang Amiluhur
Baca Juga: Travel Umrah PT Naila Syafaah Janjikan Uang Rp250 Juta dan Mobil untuk Pengurus Cabang!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.