KOMPAS.TV - Setelah naik ke tahap penyidikan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo yang juga Ayah Mario Dandy ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.
Baca Juga: Tak Mau Lagi Kecolongan, Mahkamah Agung Rancang Sistem Manajemen Anti Penyuapan - MA NEWS
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut penyidik sudah menemukan dua alat bukti dugaan korupsi penerimaan gratifikasi kepada Pemeriksa Pajak DJP, periode tahun 2011 hingga 2023.
Ali Fikri membenarkan Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik pun sudah menggeledahan salah satu rumah Rafael Alun Trisambodo.
Baca Juga: Alasan FIFA Tunjuk Argentina Tuan Rumah Piala Dunia U20 2023
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.