KOMPAS.TV - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa meyakini Teddy bersalah dalam kasus dugaan penukaran barang bukti narkotika jenis sabu dengan tawas.
Usai mendengar dituntut pidana mati oleh jaksa penuntut umum, terdakwa Irjen Teddy Minahasa masih terlihat melemparkan senyum saat disapa wartawan
Atas perbuatannya, jaksa menilai Teddy turut menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.
Teddy juga dinilai merusak kepercayaan publik kepada institusi Polri.
Baca Juga: Hotman Paris kala Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati: Tensi Kita Agak Naik
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.