JAKARTA, KOMPAS.TV - Inilah detik-detik Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuskan menuntut Teddy Minahasa dengan pidana hukuman mati.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini Teddy Minahasa bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas.
Baca Juga: Stok Beras Aman, Pedagang Heran Harganya Tetap Mahal, Ada Apa? | BTALK
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 20 tahun penjara, atas terdakwa Dody Prawiranegara, anak buah Teddy Minahasa itu terbukti menjadi perantara jual beli dan menukar barang bukti narkotika.
Selain Dody, terdakwa Linda Pujiastuti dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar, subsider 6 bulan penjara, Linda bersama Teddy Minahasa dan terdakwa lainnya, melakukan tindak pidana peredaran narkotika.
Baca Juga: Jaksa Tuntut Irjen Teddy Minahasa Hukuman Mati karena Terbukti Jual Sabu dan Nikmati Hasilnya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.