JAKARTA, KOMPAS.TV - Menko Polhukam Mahfud MD, menyatakan ada dugaan pencucian uang sebesar Rp189 triliun yang ditutupi anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait dugaan penjualan emas batangan impor.
PPATK menyerahkan laporan ke Kemenkeu melalui Dirjen Bea Cukai, Irjen Kemenkeu dan dua orang lainnya.
Namun laporan itu tak sampai ke tangan Menkeu Sri Mulyani.
Hal ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI, Rabu (29/03).
Sebelumnya, dalam rapat itu Mahfud MD juga mengaskan tidak ada aturan yang dilanggar saat mengumumkan adanya transaksi janggal Rp349 triliun.
Baca Juga: Anggota DPR Sebut Soal Markus itu Sensitif, Begini Jawaban Mahfud MD
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.