KALIMANTAN TENGAH, KOMPAS TV - Komisi pemberantasan korupsi menetapkan Bupati Kapuas, Ben Brahim S Brahat dan istrinya Ary Egahni jadi tersangka kasus korupsi suap di pemerintah daerah Kapuas, Kalimantan Tengah.
Pengumuman status tersangka bupati kapuas dan istrinya disampaikan Wakil Pimpinan KPK, Johanis Tanak dalam konferensi pers Selasa, 28 Maret.
Kedua tersangka, Ben Brahim dan Ary Egahni dihadirkan dengan mengenakan rompi oranye tahanan KPK.
Johanis menyebut Ben Brahim diduga menerima suap berupa fasilitas dan uang dari satuan kerja perangkat daerah termasuk pihak swasta.
Sementara istri Bupati yang juga Anggota DPR RI Fraksi Partai Nasdem, Ary Egahni diduga turut campur dalam proses pemerintahan dan memerintahkan beberapa SKPD untuk memberikan dalam bentuk uang dan barang mewah.
Sumber pendanaan berasal dari pemotongan pos anggaran resmi Pemkab Kapuas yang dibuat seolah-olah menjadi utang. Total suap yang diterima mencapai Rp 8,7 miliar.
Pasangan suami istri ini, kini telah resmi ditahan KPK. KPK menahan keduanya selama 20 hari pertama. KPK juga telah menggeledah kantor Pemda Kapuas dan rumah Bupati untuk menemukan tambahan bukti dalam perkara ini.
Baca Juga: Istri Terdakwa Karomani Ungkap Awal Suami Dibawa KPK
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.