JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini (29/03/23) musyawarah diversi perdana kasus penganiayaan berat David Ozora untuk pelaku anak AG kekasih Mario Dandy digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Proses ini berlangsung tertutup, Rabu pagi AG sudah tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang musyawarah diversi ini diadili oleh hakim tunggal Sri Wahyuni.
Sebelumnya, keluarga David Ozora memastikan akan menolak diversi untuk remaja berusia 15 tahun ini.
Menurut UU nomor 11 tahun 2012, diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak yang berkonflik dengan hukum dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Baca Juga: Datang ke Polda Metro Pengacara Bahas Tanggung Jawab Mario Dandy Cs dalam Pemulihan David Ozora
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.