JAKARTA, KOMPAS.TV - Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, musyawarah diversi terhadap pelaku penganiayaan David, AG, berakhir buntu lantaran pihak keluarga korban menolak adanya proses ini.
Musyawarah diversi AG berlangsung cepat. Musyawarah yang berlangsung tertutup itu hanya berlangsung sekira 30 menit.
Dengan demikian, kata Djuyamto, agenda hari ini dilanjutkan ke sidang pokok perkara. Namun Djuyamto mengaku dalam sidang pokok perkara nanti tidak ada agenda penuntutan.
"Sesuai dengan ketentuan undang-undang apabila diversi gagal maka dilanjutkan dengan proses persidangan. Hakim yang bersangkutan juga sudah menyampaikan bahwa hari ini juga akan dilakukan sidang yang pertama," ungkap Djuyamto.
"Nanti sidang pertama tidak ada pembacaan tuntutan, hanya pembacaan surat dakwaan," lanjut dia.
Video editor: Lintang Amiluhur
Baca Juga: Momen AG Pacar Mario Dandy Tiba di PN Jaksel dengan Wajah Tertutup
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.