JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya yang merupakan seorang anggota DPR RI, Ary Egahni, pada Selasa (28/3/2023).
Upaya ini dilakukan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran di Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
"Untuk kepentingan penyelidikan maka kami melakukan penahanan selama 20 hari terhitung hari ini 28 Maret sampai dengan 16 April 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak.
Baca Juga: KPK Resmi Tahan Bupati Kapuas dan Istrinya yang Anggota DPR selama 20 Hari ke Depan
Ben selaku Bupati Kapuas menerima fasilitas dan uang dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemerintah Kabupaten Kapuas.
Dia juga diduga menerima fasilitas dan uang dari pihak swasta.
Video Editor: Firmansyah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.