JAKARTA, KOMPASTV - Tim kuasa hukum atau pengacara Dody Prawiranegara mengajukan status justice collaborator untuk kliennya di hadapan majelis hakim.
Hal tersebut disampaikan pengacara pada majelis hakim usai Dody dituntut 20 tahun penjara dalam kasus narkoba Teddy Minahasa.
Adapun alasan pengacara adalah kejujuran Dody membongkar skenario eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.
“Mukai dari awal proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan, sudah mengungkap seluruh fakta-fakta, membongkar semua sampai jenderal bintang dua,” ujar pengacara Dody di PN Jakarta Barat, Senin (27/3).
“Sehingga masyarakat bisa melihat kejujuran bisa dipertimbangkan dalam persidangan,” lanjutnya.
Dalam sidang kasus narkoba Teddy Minahasa, Dody dituntut 20 tahun penjara dan Linda 18 tahun.
Video Editor: Febi Ramdani
Baca Juga: Ungkit Vonis Eliezer, Pengacara Minta Dody dan Linda Jadi Justice Collaborator
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.