KEDIRI, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus KDRT Ferry Irawan, Senin (27/3/2023) siang menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kota Kediri.
Dalam sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum ini, Ferry membantah melakukan KDRT terhadap istrinya, Venna Melinda.
Baca Juga: Heboh Video Pira Bawa Senjata, TNI Panggil 4 Pria yang Ada Dalam Video untuk Klarifikasi
Menurut Penasihat Hukum Ferry, luka yang dialami Venna Melinda akibat dari perbuatannya sendiri.
Ferry Irawan didakwa melakukan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.