JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, selain mengutarakan rencana Pemerintah untuk memajukan dan menambah durasi cuti bersama Lebaran, juga mengimbau pihak swasta untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) lebih awal.
Ia berharap bahwa pihak swasta dapat mengirimkan THR kepada karyawannya paling lambat pada tanggal 18 April 2023, sebelum karyawan tersebut pulang kampung.
"Satu hal yang kita imbau berkaitan dengan swasta agar memberikan THR lebih awal," ujar Menhub, Budi Karya Sumadi di Istana Presiden, Jakarta, Jumat (24/3/2023)
"Sehingga pada saat tanggal 18 dipastikan mereka sudah menerima THR dan mereka bisa melakukan perjalanan mulai 18 malam," tambahnya
Baca Juga: Menhub Ingatkan Maskapai Tak Sewenang-Wenang Naikkan Harga Tiket pada Mudik Lebaran 2023
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.