JAKARTA, KOMPASTV - Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kajati) Reda Manthovani mengatakan sidang AG dalam kasus penganiayaan David harus tertutup.
Namun ia menyerahkan pada majelis hakim bagaimana nantinya sidang akan berjalan.
“Kalau anak harus tertutup. Itu tergantung hakim ya,” ujar Kajati DKI Reda Manthovani saat ditemui KompasTV, Jumat (24/3).
Baca Juga: Pengacara David Ozora Minta ke LPSK untuk Bisa Ikut Sidang AG yang Tertutup, Ini Alasannya
“Tapi undang-undangnya (tertutup),” lanjutnya.
Sidang tertutup untuk anak tertera pada undang-undang peradilan anak, yang intinya adalah perlindungan untuk anak yang berhadapan dengan hukum.
“Untuk melindungi anak, itu intinya perlindungan terhadap anak,” ujar Reda.
AG bakal jalani sidang usai statusnya naik dari saksi menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.
Kekasih Mario Dandy tersebut berada di lokasi kejadian bersama dua tersangka kasus penganiayaan David, Mario Dandy dan Shane Lukas.
Video Editor: Febi Ramdani
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.