KOMPAS.TV - Seorang siswi SMA mendatangi Polsek Abeli, Kendari, Sulawesi Tenggara untuk melaporkan kasus pemerkosaan yang menimpa dirinya.
Kami harus mengaburkan sebagian gambar untuk melindungi identitas korban yang masih di bawah umur.
Setelah mendapat laporan, polisi langsung menangkap 3 pelaku pemerkosaan yang bekerja sebagai anak buah kapal.
Dalam pemeriksaan terungkap sebelum memperkosa korban, para pelaku mencekoki korban dengan miras di sebuah indekos di di Kelurahan Poasia, Kecamatan Abeli.
Untuk mempertanggungjawakan perbuatannya para pelaku dijerat Undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Baca Juga: Dua Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur Ditangkap
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.