JAKARTA, KOMPAS.TV - Anak yang berkonflik dengan hukum, AG yang juga kekasih dari tersangka Mario Dandy, memiliki peran penting dalam kasus penganiayaan David Ozora.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi dalam program ROSI menjelaskan, AG adalah sosok yang memberi kesempatan dan membantu tindak penganiayaan David.
AG dinilai tidak berusaha mencegah dan cenderung membiarkan terjadinya penganiayaan.
Itu lah yang membuat AG, ditetapkan penyidik sebagai pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.
Kini, berkas pemeriksaan AG dinyatakan lengkap dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, untuk kemudian dilanjutkan ke persidangan.
Karena statusnya sebagai pelaku anak, AG ditahan selama 5 hari ke depan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, LPKS.
Baca Juga: AG Serahkan Berkas Pelaku Anak Penganiayaan David, Kejaksaan Negeri Jaksel Siapkan Jaksa Khusus
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.