KOMPAS.TV - Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan terkait insentif bagi kendaraan listrik, bagi masyarakat.
Pemerintah akan memberikan insentif untuk motor listrik dan konversi, sebesar Rp 7 triliun dalam dua tahun.
Baca Juga: Pejabat Pamer Harta, Pakar: Paling Tidak Sanksinya Mereka Dimiskinkan!
Besarannya masing-masing Rp 7 juta untuk 1 juta unit motor listrik dan konversi.
Rinciannya di tahun 2023, ada insentif bagi 200.000 motor listrik baru dan 50.000 motor konversi dengan total anggaran Rp 1,75 triliun.
Di tahun 2024, ada insentif bagi 600.000 motor listrik baru dan 150.000 motor konversi.
Total anggarannya mencapai Rp 5,25 triliun.
Baca Juga: Pakaian Impor Bekas Ganggu Industri Tekstil Tanah Air, Bagaimana Nasib Penjualnya?
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.