JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi III DPR RI akan memanggil Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menko Polhukam Mahfud MD dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana pada pekan depan.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan ketiganya diundang pada 29 Maret untuk meminta data penyelesaian laporan hasil analisis PPATK.
Laporan yang dimaksud terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilaporkan kepada Kementerian Keuangan sebesar Rp 349 triliun.
Baca Juga: Benny Harman Cecar PPATK Soal Mahfud Bocorkan Rp 349 Triliun ke Publik
"Nanti pada 29, akan rapat bersamaan dengan Pak Menko dan akan kita terima dulu data terkait dari Pak menko. Pada 29 nanti kita akan tindaklanjuti, sehingga kita akan pertanyakan bentuk konsep rapat kita nanti apakah akan terbuka atau tertutup," ujar Sahroni pada media, Selasa (21/3/2023).
Sebelumnya DPR mempertanyakan kejanggalan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun yang disampaikan Menko Polhukam Mahfud Md merujuk data PPATK, apakah boleh disampaikan ke publik.
DPR juga memastikan apakah laporan tersebut juga diketahui oleh Presiden Jokowi atau tidak.
Video Editor: Febi Ramdani
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.