JAKARTA, KOMPAS.TV - Inilah momen petugas gabungan dari Bareskrim Polri dan Bea Cukai menggerebek sebuah gudang pakaian bekas impor di Jalan Kramat Soka, Senen, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023) sore.
Di dalam gudang dua lantai ini, petugas menghentikan kegiatan pada pegawai yang tengah menyortir pakaian dari dalam karung.
Sekitar 600 karung besar berisi pakaian bekas impor yang ada di gudang ini langsung disita petugas.
Baca Juga: Bareskrim Polri Berhasil Sita 7.113 Ballpres Berisi Pakaian Bekas Impor
Warga sekitar mengaku mengetahui gudang pakaian bekas impor tersebut telah beroperasi sejak satu tahun terakhir.
Selain sebagai tempat penyimpanan, lokasi tersebut juga dijadikan sebagai tempat penjualan kepada pedagang eceran.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyatakan melarang bisnis pakaian bekas impor atau thrifting.
Alasannya, pakaian bekas impor dinilai bisa mematikan usaha tekstil lokal dan berbahaya bagi kesehatan.
Sebelumnya pemerintah juga telah melakukan pemusnahan pakaian bekas impor senilai Rp10 miliar di Riau.
Video Editor: Firmansyah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.