LAMPUNG, KOMPAS.TV - Sindikat pelaku peredaran dan pembuatan uang palsu dibongkar kepolisian Polresta Bandar Lampung.
Dari rumah pelaku, petugas mendapati puluhan lembar uang palsu pecahan Rp 50.000, satu unit laptop, dan mesin printer, serta peralatan lain yang diduga untuk memproduksi uang palsu.
Baca Juga: Sejumlah Desa di Ponorogo Dilanda Hujan Deras dan Angin Kencang, Warga Panik dan Ketakutan
Modus sindikat ini adalah mengedarkan uang palsu dengan cara membeli barang dan sepeda motor yang diposting di media sosial dengan cara pembayaran melalui sistem cash on delivery atau bayar ditempat.
Petugas kemudian membawa tersangka untuk dilakukan pengembangan terhadap rekan lainnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.