JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemprov DKI Jakarta Minggu (19/3) hari ini meniadakan Hari Bebas Kendaraan atau ‘car free day’, di wilayah Sudirman, sehubungan adanya peringatan 9 tahun undang-undang desa.
Peniadaan ‘car free day’ di wilayah Sudirman-Thamrin ini dalam rangka peringatan Undang-Undang no 6 tahun 2014 tentang Desa, dimana para kepala desa akan ikut ke jalan dan menggelar aksinya.
Sedangkan masyarakat yang ingin berolahraga di taman-taman yang telah disediakan.
Baca Juga: 2 Bank di Amerika Serikat Bangkrut, Pengamat: Perbankan Harus Antisipasi Efek Domino
Kepala Desa dari berbagai daerah pekan lalu berunjuk rasa di depan DPR.
Mereka menuntut Revisi UU Desa terkait masa jabatan dari semula 6 tahun menjadi 9 tahun.
Saat ini, masa jabatan Kepala Desa diatur dalam Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.