RIAU, KOMPAS.TV - Demi melindungi konsumen dari ancaman kesehatan, dan perlindungan industri dalam negeri, Kementerian Perdagangan memusnahkan barang bekas, salah satunya pakaian yang diduga berasal dari impor, senilai Rp 10 miliar.
Pemusnahan barang bekas dilakukan simbolis oleh Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, di Terminal A Bandar Raya Payung Sekaki, Pekanbaru, Riau.
Kementerian Perdagangan beserta elemen pemerintahan lainnya, memusnahkan sebanyak 730 bal berisi pakaian, alas kaki, dan tas bekas yang diimpor dengan nilai mencapai Rp 10 miliar.
Tindakan ini sebagai bentuk komitmen Kemendag dalam proses pengawasan dan penegakan hukum, terkait dengan pelanggaran di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen.
Sebelumnya dalam pembukaan “Business Matching” produk dalam negeri, Presiden Jokowi mengecam impor pakaian bekas karena dianggap telah mengganggu industri dalam negeri.
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan juga mengimbau masyarakat untuk bangga menggunakan produk dalam negeri, dengan menghindari penggunaan pakaian bekas impor.
Agar dapat terhindar dari dampak buruk pakaian bekas dalam jangka panjang, sekaligus turut serta memperkuat industri dalam negeri dan UMKM.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.