JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kapolda Sumatera Barat itu, akhirnya mengakui, pesan yang dikirimkannya kepada AKBP Dody untuk menukar sabu dengan trawas adalah tawas dalam arti yang sebenarnya.
Bukan trawas, nama sebuah kecamatan di Mojokerto, seperti yang disampaikannya di persidangan sebelumnya.
Teddy berdalih, hal itu dimaksudkan untuk menguji kejujuran AKBP Dody.
Pasalnya, Teddy kerap mendapati anak buahnya yang diam-diam menyisihkan barang bukti sabu untuk diisap sendiri.
Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri, yang dihadirkan kubu Teddy sebagai saksi ahli meringankan angkat bicara soal perintah “sebagian bb diganti trawas".
Menurut Reza, perintah Teddy kepada AKBP Dody itu jadi multitafsir, karena diikuti dengan emoji tertawa, sehingga bisa ditafsirkan bercanda.
Namun jika tanpa emoji tertawa, kalimat tersebut absolut sebagai bentuk perintah atasan, pada bawahan.
Sementara itu, fakta mengejutkan juga terkuak dari sidang sebelumnya.
Terdakwa lain, Linda Pujiastuti, mengungkap pernah mengunjungi pabrik sabu di Taiwan sebanyak tiga kali bersama Teddy Minahasa.
Linda menyebut Teddy berupaya membuat perjanjian dengan bandar sabu Taiwan, yang ingin memasok sabu ke Indonesia.
Kata Linda, Teddy meminta fee Rp 100 miliar untuk 1 ton sabu.
Baca Juga: Jaga Stabilitas Pasokan dan Harga Jelang Ramadan, Pemprov Sulut Buka Kios Pangan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.