SURABAYA, KOMPAS.TV - 1 Oktober 2022, 135 orang meninggal dunia akibat kericuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang, usai laga Sepak bola Arema FC, versus Persebaya Surabaya.
Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, menjatuhkan vonis bebas terhadap dua dari tiga anggota polisi, yang menjadi terdakwa atas kasus ini.
Keduanya, dianggap tidak terbukti melanggar pidana.
Hakim menyatakan, gas air mata yang ditembakkan para personel Samapta Polres Malang, hanya mengarah ke tengah lapangan, dan terdorong angin.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai, Kompol Wahyu tidak terbukti memerintahkan Eks Danki Satu Brimob Jatim, AKP Hasdarmawan untuk menembakkan gas air mata ke arah suporter Arema.
Hakim, juga memvonis bebas Mantan Kepala Satuan Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi.
Meski demikian, 1 polisi lain yang jadi terdakwa, Mantan Komandan Kompi I Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarmawan, divonis hakim 1 tahun 6 bulan penjara.
Hasdarmawan dinilai hakim terbukti bersalah, karena dianggap lalai saat menjalankan tugas hingga menyebabkan orang meninggal dan terluka dalam peristiwa Kanjuruhan.
Baca Juga: Tim SAR Gabungan Kembali Lanjutkan Pencarian 2 Korban Tanah Longsor di Kota Bogor
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.