JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) mengungkap pabrik kosmetik ilegal yang berkamuflase sebagai gudang di wilayah Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. Total barang bukti yang disita jgua ditaksir mencapai Rp 7,7 M
Hingga kini, tersangka berinisial SJT yang merupakan produsen kosmetik ilegal telah ditangkap dan diperiksa terkait pemesanan pasokan bahan hingga distribusi dan penjualan produk jadi.
Kepala BPOM RI Penny Lukito menyatakan produksi kosmetik ilegal ini dilakukan secara massal dan diduga melibatkan sejumlah tenaga kesehatan, klinik kecantikan serta apotek yang menjadi pihak pemesan.
Baca Juga: BPOM Gerebek Pabrik Kosmetik Ilegal di PIK, Barang Bukti Capai Rp 7,7 Miliar
Produk kosmetik berbahaya ini mengandung bahan obat-obatan yang dilarang dalam produksi kosmetik.
Kosmetik ilegal ini berkandungan hidroquinon, asam retinoat, resorsinol dan deksametason yang dapat menyebabkan gangguan kesehatan kulit dan organ tubuh jika digunakan tanpa dosis terukur.
Berikut liputan Jurnalis Kompastv, Edwin Zhan dan juru kamera Muhammad Andhika langsung dari pabrik kosmetik ilegal di Jakarta Utara.
Video Editor: Lintang Amiluhur
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.