BALI, KOMPAS.TV - Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan rektor Universitas Udayana, I Nyoman Gde Antara, sebagai tersangka kasus korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru jalur mandiri, tahun akademik 2018 sampai 2020.
Asisten Pidana Khusus Kejati Bali, Agus Eko Purnomo mengungkap modus tersangka adalah menarik pungutan liar tanpa Surat Keputusan (SK) dengan jumlah korban 362 mahasiswa.
Agus menyebut, ada mahasiswa yang dimintai uang hingga Rp1,2 miliar.
Total kerugian negara mencapai Rp108,9 miliar, serta merugikan perekonomian negara, Rp334 milar.
Universitas Udayana Bali bakal menempuh jalur praperadilan atas kasus korupsi dana sumbangan pengembangan institusi, yang menjerat Rektor I Nyoman Gde antara sebagai tersangka.
Tim Hukum Universitas Udayana, Nyoman Sukandia menyebut temuan kerugian negara Rp443 miliar tidak mendasar, karena dana sumbangan pengembangan institusi dari mahasiswa baru langsung masuk ke kas negara.
Baca Juga: Rektor Universitas Udayana, I Nyoman Gede Antara Korupsi Sumbangan Mahasiswa Jalur Mandiri
Kasus korupsi penerimaan calon mahasiswa baru juga terjadi di Universitas Lampung tahun 2022.
KPK menetapkan rektor Unila, Karomani sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, Karomani diduga mematok tarif mulai dari Rp100 juta hingga Rp350 juta untuk meluluskan calon mahasiswa baru tahun 2022, yang mengikuti seleksi jalur mandiri di kampusnya.
Berdasarkan perhitungan KPK, jumlah keseluruhan suap yang diterima Karomani diperkirakan mencapai lebih dari Rp5 miliar.
Kasus ini sudah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Lampung.
Saksi Mukri mengaku memberikan uang sumbangan Rp300 juta untuk pembangunan Gedung Lampung Nahdyin Center melalui orang kepercayaan Karomani.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.