JAKARTA, KOMPAS.TV - Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) menggelar Seminar Nasional untuk membahas terbitnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan, di mana dana pensiun menjadi salah satu yang diatur dalam undang-undang ini pada Selasa, (14/3/2023).
Ketua Panitia, Adi Santoso Budi Darma, menyatakan bahwa seminar ini merupakan kolaborasi dari Komda Satu, Komda Tiga, dan Komda Empat Asosiasi Dana Pensiun Indonesia untuk membahas banyaknya kaitan undang-undang tersebut yang menitikberatkan pada pengelolaan dana pensiun.
“Kami berharap industri dana pensiun bisa lebih maju, bisa lebih sehat, dan kita juga bisa bersaing dengan industri perbankan tentunya,” ujar Adi Santoso Budi Darma, Ketua Komda III Jakarta 1 ADPI.
Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 mulai berlaku sejak 12 Januari 2023 dan mengatur mengenai ekosistem sektor keuangan, mulai dari kelembagaan perbankan, pasar modal, asuransi, hingga dana pensiun.
Seminar ini diikuti sekitar 306 peserta dari dana pensiun seluruh Indonesia dan mendatangkan narasumber dari Kementerian ATR/BPN dan Otoritas Jasa Keuangan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.