BALI, KOMPAS TV - Kejaksaan Negeri Denpasar menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap pemalsuan dokumen pembuatan KTP warga negara asing. Kelimanya kini dijerat dengan Undang Undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kelima tersangka di antaranya dua warga negara asing asal Suriah dan Ukraina sebagai pemberi suap dan satu Kepala Dusun dua orang pegawai honorer kantor camat Denpasar Utara sebagai penerima suap.
Baca Juga: 2 WNA di Bali Bayar Puluhan Juta Demi Punya KTP dan KK, Kejaksaan Dalami Indikasi untuk Pemilu 2024
Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar mengatakan dalam pemeriksaan awal warga negara asing mengaku memiliki KTP, menurut rencana untuk membuka rekening bank dan selanjutnya untuk pembelian aset.
Para tersangka dijerat Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.