JAKARTA, KOMPAS.TV - Menuduh korban terlibat sindikat curanmor, 6 pria yang mengaku sebagai polisi melakukan pencurian dengan kekerasan.
Ditangkap saat tengah beristirahat, para pelaku pencurian dengan kekerasan ini hanya bisa pasrah.
Mereka mengaku sebagai polisi dan menuduh korban sebagai sindikat curanmor.
Inilah rekaman cctv saat para pelaku menjalankan aksinya.
Baca Juga: Akbar Alias 'Ajudan Pribadi' Terjerat Kasus Penipuan, Kerugian Korban Capai Rp 1,3 Miliar!
Usai bertransaksi jual beli motor dengan salah satu pelaku, tiba tiba 5 pelaku lain datang dan menuduh korban sebagai sindikat curanmor.
Saat di dalam mobil, para pelaku memaksa korban memberitahukan pin ATM dan menguras uang tabungannya senilai 43 juta rupiah.
Sejumlah barang bukti berupa atribut palsu kepolisian disita dan pelaku diancam hukuman hingga 12 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.