DENPASAR, KOMPAS.TV - Gubernur Bali Wayan Koster, menegaskan agar wisatawan yang berlibur ke Bali menggunakan sarana transportasi yang disediakan agen perjalanan.
Para wisatawan hanya diperbolehkan menggunakan sarana transportasi yang disediakan oleh agen perjalanan.
Ketentuan tersebut mulai diberlakukan pada tahun 2023 ini.
Pernyataan gubernur tersebut dilontarkan pasca maraknya pelanggaran yang dilakukan oleh wisatawan asing yang berkendara sepeda motor di jalan raya.
Selain melanggar peraturan berlalulintas, wisatawan asing tersebut kerap berkendara tidak mematuhi norma ketentuan yang ada.
Baca Juga: Presiden Joko Widodo Resmikan Fasilitas Penataan Pura Agung Besakih di Bali
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.