JAKARTA, KOMPAS.TV – Pusat pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan bahwa transaksi janggal Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan bukan Tindakan korupsi maupun pencucian uang.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan angka Rp 300 triliun merupakan akumulasi dari tugas dan fungsi Kemenkeu yang menangani kasus tindakan pidana asal
Baca Juga: PPATK Klarifikasi Temuan Rp 300 Triliun Ternyata Bukan Hasil Korupsi Pegawai Kemenkeu
“yang kita sebut kemarin Rp 300 triliun, dalam kerangka itu perlu dipahami ini bukan tentang adanya abuse of power atau korupsi yang dilakukan pegawai Kemenkeu,”ujar Ivan saat datangi kantor Kemenkeu pada Selasa (14/3)
Ivan menjelasakan PPATK akan menyerahkan hasil analisis atau pemeriksaan kepada Kemenkeu untuk ditindaklanjuti lantaran posisi Kemenkeu dalam hal ini sebagai penyidik.
Video Editor: Bara Bima
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.